Pengertian Keadilan menurut Aristoteles dan Para Ahli Terlengkap
Pengertian Keadilan menurut Aristoteles dan Para Ahli - Pada dasarnya manusia selalu ingin melakukan segala sesuatu secara bebas. Namun pada kenyataannya perilaku ini tidak diiringi dengan rasa tanggung jawab. Hal ini menyebabkan terjadinya ketimpangan yang menyebabkan pertentangan antara manusia lainnya. Pertengkaran ini disebabkan rasa tidak adil.
Lalu apa sih makna adil dan keadilan? Dalam artikel ini saya akan membahas secara lengkap tentang kedua kata tersebut. Mari simak baik - baik penjelasan saya berikut ini !
Ilustrasi Keadilan |
Kata adil berasal dari bahasa Arab yang berarti tengah. Jadi bersikap adil berarti berada di tengah atau tidak memihak pada salah satu pihak. Memperjuangkan keadilan berati mendudukkan suatu persoalan dalam posisi tengah. Dari beberapa arti diatas makan dapat disimpulkan bahwa keadilan adalah tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang - wenangan dan tidak memihak salah satu pihak dalam suatu persoalan.
Pada dasarnya makna keadilan ini merupakan suatu tindakan memberikan atau memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan apa yang menjadi haknya. Jadi seseorang dapat dikatakan adil jika tindakannya tidak melanggar hak asasi orang lain atau secara sadar memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya.
Pengertian Keadilan menurut Aristoteles dan Para Ahli
Makna keadilan ini mendapatkan perhatian dari banyak ahli di dunia. Para ahli mendefinisikan pengertian adil dari pandangan mereka masing - masing sehingga kita dapat membandingkan serta dapat mengambil kesimpulan dengan baik.
Pengertian Keadilan menurut Aristoteles
Aristoteles membedakan keadilan sebagai berikut ini :
- Keadilan distributif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuan.
- Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa- jasa perseorangan.
- Keadilan kodrat alam, yaitu keadilan yang bersumberkan pada hukum kodrat alam.
- Keadilan konvensional, yaitu keadilan yang mengikat warga negara sebab keadilan itu dinyatakan melalui suatu kekuasaan.
4 makna keadilan diatas merupakan pandangan keadilan menurut Aristoles. Selain Aristoteles salah satu ahli yang terkenal dari Indonesia yaitu Prof. Dr. Drs. Notonagoro, S.H.
Pengertian Keadilan menurut Prof. Dr. Drs. Notonagoro, S.H.
Pengertian adil dan keadilan menurut Prof. Dr. Drs. Notonagoro, S.H. sebenarnya hanya menambahkan dari Aristoteles untuk melengkapi makna keadilan. Berikut tambahan pengertian dari sang profesor :
Keadilan legalitas yaitu keadilan hukum serta keadilan merupakan kebenaran. Hal ini mengandung pengertian cocok dengan keadaan sebenarnya, tidak menipu, dan tidak ingkar terhadap kenyataan . Oleh sebab itu musyawarah yang adil adalah keputusan yang tidak diskriminatif atau membedak-bedakan.
Sedangkan musyawarah yang benar adalah musyawarah yang sesuai dengan kenyataan dan keadaan sebenarnya. Artinya makna kebenaran ini tidak ditutup - tutupi sehingga dapat dinilai semua orang dengan baik dan tidak membohongi orang lain.
Jadi dari beberapa pendapat para ahli diatas sebenarnya maka keadilan sudah jelas dan kita sebagai manusia harus memiliki rasa keadilan tersebut. Keadilan merupakan hal yang mudah dimengerti arti katanya namun sulit untuk dilakukan atau diterapkan di jaman yang modern ini.
Demikian artikel tentang Pengertian Keadilan menurut Aristoteles dan para ahli semoga menambah pengetahuan kita semua. Jika artikel ini bermanfaat silahkan Share dan bagikan kepada teman kalian. Terus ikuti pembahasan pengetahuan menarik dan materi pelajaran terlengkap dari Sejarah Nasional.
0 Response to "Pengertian Keadilan menurut Aristoteles dan Para Ahli Terlengkap"
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar anda. Senang sekali anda sudah berkunjung.