Pancasila Sebagai Ideologi Nasional

Pancasila Sebagai Ideologi Nasional - Ideologi adalah gabungan dari dua kata majemuk "idea" dan "logia". Dua kata ini berasal dari bahasa yunani "eidos" dan "logos". Secara umum ideologi merupakan suatu gagasan yang berdasarkan pemikiran yang sedalam-dalamnya dan merupakan hasil pemikiran falsafah. Ideologi adalah ajaran, doktrin, teori, atau ilmu, yang diyakini kebenarannya. Semua hal itu disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaan dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lambang Pancasila
Pancasila

Suatu pandangan hidup akan meningkat menjadi suatu falsafah hidup apabila telah mendapatkan landasan berpikir maupun motivasi yang jelas. Sedangkan kristalisasi dari pandangan hidup ini akan membentuk suatu ideologi. Keterikatan ideologi dengan pandangan hidup akan membendakan ideologi suatu bangsa dengan bangsa lainnya. Kita mengenal berbagai istilah ideologi seperti ideologi negara, ideologi bangsa, dan ideologi nasional.

( Artikel terkait : Pancasila Sebagai Pandangan Hidup )

Ideologi negara khusus dikaitkan khusus dikaitkan dengan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan negara. Sedangkan ideologi nasional mencakup ideologi negara dan ideologi yang berhubungan dengan pandangan hidup bangsa. Bagi bangsa Indonesia ideologi nasionalnya tercermin dan terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945.

Pancasila Sebagai Ideologi Nasional

Ideologi nasional bangsa Indonesia yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi perjuangan. Ideologi ini memiliki arti ideologi yang sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

A. Pembukaan UUD 1945 

1. Dalam Alinea I Pembukaan UUD 1945 terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan.
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
2. Alinea II mengandung cita-cita bangsa Indonesia.
Dan perjuangan kemerdekaan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
3. Alinea III memuat petunjuk atau tekad bangsa Indonesia
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya
4. Alinea IV memuat tugas negara atau tujuan nasional
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesian dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. kemanusiaan yang adil dan beradab
3. persatuan Indonesia
4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pancasila sebagai Ideologi Nasional

Dari Pembukaan UUD 1945 diatas kita dapat mengetahui bahwa pokok-pokok pikiran UUD 1945 dijiwai oleh Pancasila. Setelah itu juga dijabarkan di dalam setiap pasal dan batang tubuh UUD 1945. Ini berarti pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 itu tidak lain adalah Pancasila yang kemudian dijabarkan kedalam Pasal dan Batang Tubuh UUD 1945.

Pembukaan UUD 1945 memenuhi persyaratan sebagai suatu ideologi yang memuat ajaran, doktrin, teori, dan ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia. Hal ini diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk pelaksanaannya. Oleh karena itu disebutkan bahwa Pancasila sebagai Ideologi Nasional.

Demikian pembahasan mengenai Pancasila Sebagai Ideologi Nasional semoga bermanfaat. Silahkan bagikan atau Share dan terus ikuti pembahasan materi pelajaran serta pengetahuan umum terlengkap setiap harinya.

0 Response to "Pancasila Sebagai Ideologi Nasional"

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar anda. Senang sekali anda sudah berkunjung.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Artikel Terkait