10 Fungsi dan Kedudukan Pancasila dalam kehidupan Indonesia
10 Fungsi dan Kedudukan Pancasila dalam kehidupan Indonesia, Pancasila mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat luas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Fungsi dan kedudukan itu terus berkembang sesuai tuntutan zaman. Untuk memudahkan pemahaman akan fungsi dan kedudukan Pancasila saya akan menguraikannya secara jelas dan detail pada artikel kali ini. Silahkan simak baik-baik!
Fungsi dan Kedudukan Pancasila dalam kehidupan Indonesia
1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Hal ini mempunyai arti bahwa Pancasila berfungsi dan berperan dalam memberikan gerak atau dinamika serta membimbing ke arah tujuan untuk mewujudkan masyarakat Pancasila.
2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Hal ini memiliki arti bahwa Pancasila berfungsi dan berperan dalam menunjukkan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain. Kepribadian itu berupa sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi, dan seimbang sesuai dengan penghayatan dan pengamalan sila-sila Pancasila secara bulat dan utuh.
3. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
Sebutan ini mengandung arti bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan. Ketatanegaraan ini meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalm alinea ke IV Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
4. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
Untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan peraturan perundang-undangan. Semua peraturan perundang-undangan itu harus bersumber pada Pancasila. Hal ini dikarenakan Pancasila mengandung nilai-nilai luhur pilihan bangsa yang telah disepakati dan dirumuskan secara konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945.
Ketentuan yang mengatur tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dapat ditemukan pada Ketetapan MPR No.XX/MPRS/1966, Ketetapan MPR No. V/MPR/1973, dan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978. Menurut ketentuan tersebut yang disebutu sumber dari segala sumber hukum adalah pandangan hidup, kesadaran hukum, dan moral dari seluruh rakyat negara Indonesia.
5. Pancasila sebagai perjanjian luhur
Istilah ini muncul dalam pidato kenegaraan Presiden Soeharto di depan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) pada tanggal 16 Agustus 1967. Istilah ini mengandung arti yaitu Pancasila harus kita bela untuk selama-lamanya. Perjanjian luhur yang dimaksud telah dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada saat itu PPKI menetapkan Pancasila sebagai dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945.
6. Pancasila sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia
Istilah ini muncul untuk menggantikan istilah Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa yang disalahgunakan oleh Aidit sebagai pemimpin Pemberontakan G30S/PKI. Menurut Aidit Pancasila sebagai alat pemersatu sudah kehilangan fungsinya setelah Irian Barat kembali ke Republik Indonesia. Sehingga menurutnya Pancasila bisa digantikan dengan ideologi lain yakni komunisme.
Kita tentu menolak pendapat seperti itu karena Komunisme tidak cocok diterapkan di Indonesia. Ideologi Pancasila memang terbukti ampuh untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Akan tetapi fungsi dan kedudukan Pancasila tidak sekedar sebagai alat melainkan sebagi pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.
7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
Dasar negara Indonesia yakni Pancasila telah dirumuskan dan terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 juga memuat cita-cita dan tujuan nasional ( Alinea II dan Alinea IV). Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia itu kemudian dijabarkan dalam tujuan pembangunan nasional melalui Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
8. Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Istilah ini dapat kita jumpai dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1983. Pengetian asas disini meliputi dasar, landasan, pedoman, serta kata lain yang memiliki arti yang sama. Semua organisasi politik dan Golongan Karya, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga-lembaga kemasyarakatan wajib mencantumkan asas ini dalam anggaran dasarnya.
9. Pancasila sebagai moral Pembangunan
Sebutan ini mengandung arti bahwa nilai-nilai luhur Pancasila (di dalam Pembukaan UUD 1945) agar dijadikan tolak ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional. Baik dalam tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam tahap evaluasinya.
10. Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila
Dalam uraian sebelumnya disamping sebagai dasar negara Pancasila juga merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia. Tujuan ini hanya dapat diwujudkan melalui pembangunan nasional. Dengan kata lain untuk mewujudkan nilai luhur Pancasila harus dilaksanakan pembangunan nasional yang berdasar UUD 1945 dan Pancasila itu sendiri. Hal ini dijabarkan dalam GBHN, Pelita, berbagai proyek, dan seluruh kegiatan pembangunan yang diselenggarakan pemerintah dan rakyat baik di tingkat pusat maupun daerah.
Demikian pembahasan tentang Fungsi dan Kedudukan Pancasila dalam Kehidupan Indonesia semoga jelas dan bermanfaat. Silahkan Share dan ikuti pembahasan materi lain tentang pengetahuan umum dan mata pelajaran terlengkap hanya di Pendidikan Sejarah.
0 Response to "10 Fungsi dan Kedudukan Pancasila dalam kehidupan Indonesia"
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar anda. Senang sekali anda sudah berkunjung.