9 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para Ahli Terlengkap


9 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para Ahli Terlengkap - Setiap manusia sejak dilahirkan mempunyai hak asasi yang harus di akui dan dihargai oleh orang lain. Hak Asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tentunya lebih penting dari hak golongan, hak penguasa, ataupun hak pribadi.

Oleh karena itu kita sebagai manusia harus saling menghargai dan menjaga hak asasi orang lain agar tercipta ketentraman dan kedamaian. Namun dalam kenyataannya banyak hak asasi manusia (HAM) yang dilanggar karena mementingkan kepentingan pribadi maupun penguasa.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para Ahli

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) sendiri telah didefinisikan oleh banyak ahli banyak organisasi dan bahkan kita pun bisa mengartikan sendiri apa itu HAM. Untuk lebih jelasnya saya akan sedikit memberikan gambaran 9 pengertian HAM dari sudut pandang para Ahli.
  1. Austin-Ranney. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

  2. A.J.M. Milne. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.

  3. UU No. 39 Tahun 1999. Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, Hak Asasi Manusia (HAM) ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

  4. John Locke. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
pengertian Hak Asasi Manusia

  1. David Beetham dan Kevin Boyle. Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan-kebebasan fundamental merupakan hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

  2. C. de Rover. Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak - hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan.

  3. Franz Magnis dan Suseno. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

  4. Miriam Budiardjo. Beliau membatasi pengertian hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

  5. Oemar Seno Adji. Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
Dari 9 Pengertian HAM diatas saya menyimpulkan bahwa :
HAM adalah semua hak- hak dasar yang kita miliki sejak lahir atau sudah melekat dalam diri kita sejak kita dilahirkan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Sebenarnya pengertian HAM sangat mendasar terhadap kehidupan kita. Dari berbagai pengertian HAM yang terdapat di buku ataupun internet semua hampir sama. Yang terpenting sebenarnya bukan hanya mengerti Hak Asasi Manusia (HAM) secara kata akan tetapi mengertilah hak itu sebagai manusia sehingga tidak ada yang namanya penindasan dan pelecehan terhadap sesama kita.


Semoga penjelasan singkat tentang 9 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menurut para ahli diatas dapat sedikit menambah pengetahuan teman-teman. Jika Artikel ini bermanfaat silahkan Share kepada teman-teman kalian dan ikuti terus pengetahuan-pengetahuan lainnya.

Salam dari kami Pendidikan Sejarah, satu klik untuk kami seribu pengetahuan untuk kalian

0 Response to "9 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para Ahli Terlengkap"

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar anda. Senang sekali anda sudah berkunjung.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Artikel Terkait